Polda Bali bantah adanya tekanan penetapan tersangka Margriet
Penetapan tersangka Margriet berdasarkan alat bukti.
Polda Bali membantah penetapan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8), karena adanya tekanan dari pihak luar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti di TKP.
"Tidak ada yang mengintervensi penyidikan kami. Semuanya berdasarkan alat bukti yang sudah ada. Tidak ada kami katakan dengan penuh tekanan," kata Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Menurut dia, apabila penyidikan terpengaruh oleh hal-hal tertentu, maka dapat saja dilakukan upaya hukum oleh tersangka.
"Karena memang kita juga mempunyai dampak hukum apabila penyidikan dipengaruhi atau ada paksaan, bisa dipraperadilankan," ucapnya.
Dia menampik tudingan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul yang menuding Polda Bali di bawah tekanan menetapkan kliennya tersangka. "Kita tidak ada tekanan," tegas Hery.
Sejak awal, Hery mengakui, publik memang sudah melakukan tekanan agar segera menetapkan Margriet sebagai tersangka.
"Tekanan publik dari awal sudah ada. Tapi, kita tidak terpengaruh. Patokan kita ada pada pada alat bukti yang kita dapatkan, berdasarkan Labfor dan Inafis," Tegas Hery.