Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Ciamis saat anggota melakukan patroli cyber menemukan transaksi mencurigakan
- Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
- Dua Tahun Lebih Beroperasi, Sindikat Judi Online di Cengkareng Jual 4.324 Rekening ke Bandar di Kamboja
- Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan
- Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar. Perputaran uang yang berhasil mereka bukukan mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Pengungkapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis ini bermula saat anggota melakukan patroli cyber menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu (22/6) malam lalu. Temuan itu ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pemilik rekening berinisial R.
Ternyata, R tidak mengetahui soal transaksi tersebut. Ia mengaku pernah mendapat tawaran oleh seseorang berinisial TCA untuk membuat rekening dengan imbalan Rp2,5 juta.
Semua data rekening dan akun m-banking pun diambil alih oleh TCA. Akhirnya, pada Rabu (26/6) dini hari, TCA ditangkap di kawasan Tasikmalaya.
“TCA ditangkap di sebuah hotel saat bersiap kabur ke Kamboja. Dari hasil pengecekan, tersangka menyimpan lima rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6).
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. Barang bukti yang diamankan berupa lima ponsel, 216 buku Tabungan dan sembilan website judi online jenis slot.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 uu nomor 1 2024 tentang perubahan kedua UU 11 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar. Situs sudah dimintakan pemblokiran kepada kominfo melalui Bareskrim Polri,” kata dia.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan tersangka diduga anggota sindikat penyedia layanan judi online yang bermarkas di Kamboja. Mengenai ratusan buku Tabungan yang didapatkan dari tersangka akan diselidiki lebih lanjut.
merdeka.com
“Saat akan diamankan, tersangka sudah bersiap untuk terbang ke kamboja, karena, istri dan adik iparnya ini merupakan admin dari judol ini, keduanya berada di Kamboja. Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja,” jelas Akmal.
"Sejauh ini, uang transaksi Rp356 miliar masuk ke dalam 5 rekening. Kami masih dalam proses mengecek 216 (buku Tabungan) lainnya. Total perputaran uang itu menurut pengakuan tersangka selama tiga tahun terakhir," sambung dia.
TCA dalam sindikat ini bertugas membuat rekening dari masyarakat. Ia memegang data ratusan rekening dan memastikan semua uang yang ditampung dari pemain judi dikirim ke bosnya yang ada di Kamboja. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini.
Pengungkapan Judi Togel
Polda Jabar mengungkap kasus lain yang berkaitan dengan judi online jenis togel. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pada Selasa (25/6) polisi menerima laporan.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap, Mereka berinisial A yang bertugas menulis nomor kupon dan mengambil uang secara manual dari pemain.
Data itu diserahkan kepada tersangka berinisial P selaku admin. Lalu, ada tersangka berinisial S yang berkoordinasi dengan owner bisnis judi togel berinisial F.
“Jadi tersangka yang berhasil ditangkap ada 3 orang, yaitu S, P dan A. Pemilik bisnis berisial F masih buron dan sedang dalam upaya penangkapan,” kata Jules.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pendalaman sementara ini, diketahui dari hasil salah satu situs online, ada kurang lebih sekitar berkisar Rp 956 juta sekian rupiah, hampir 1 miliar, yang ditemukan dari 1 situs. Saat ini sudah dimintakan pemblokiran, khususnya terhadap 9 situas perjudian online yang ditemukan, dimintakan melalui kominfo melalui bareskrim polri,” jelas dia.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menjelaskan modus operandi dari dua pengungkapan kasus ini menggunakan website yang terintegrasi dengan memanfaatkan anak buah yang bekerja di lapangan.
“Kita akan membentuk tim yang membidangi khusus tindak pidana pencucian uang, jadi akan kita lapis dengan tindak pidana pencucian uang untuk ditelusuri aliran dananya,” jelas dia.