![Jabar Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Ini Langkah Penindakan dari Bey Machmudin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719502127978-142dx.jpeg)
Jabar Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Ini Langkah Penindakan dari Bey Machmudin
Bey Machmudin segera berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan strategis.
Bey Machmudin segera berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan strategis.
Jawa Barat menjadi peringkat pertama wilayah dengan pemain judi online terbesar di Indonesia. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin segera berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan strategis.
Keterangan mengenai peringkat itu disampaikan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto. Menurut dia, judi online ini sudah tersebar di hampir semua provinsi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," kata Hadi belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Bey Machmudin segera menyusun langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut. Penindakan akan berkoordinasi dengan aparat terkait.
Semua yang terlibat dalam perjudian menjadi sasaran, termasuk untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
merdeka.com
Tindak lanjut berikutnya adalah membentuk satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan judi online.
Ia berharap adanya aturan ini bisa menekan pengguna aplikasi, tak hanya dari kalangan ASN namun masyarakat secara umum.
"Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kita akan siapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," jelas dia.
"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat juga jangan berjudi. Intinya jangan bermain judi dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," pungkasnya.
Bey memastikan, ASN yang mendapat sanksi nantinya setelah terbukti menjadi pemain judi online.
Baca SelengkapnyaFenomena perjudian marak di masyarakat baik dalam bentuk konvensional atau pun daring alias online.
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca Selengkapnya