Polda Jabar Jelaskan Kasus Menjerat Bahar bin Smith
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (3/1) berlangsung kondusif. Semua protokol kesehatan hingga pengetesan Covid-19 dijalankan sebelum pemeriksaan.
Bahar bin Smith saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar. Saat pemeriksaan, bahas kooperatif menjawab 24 pertanyaan selama kurang lebih 9 jam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (3/1) berlangsung kondusif. Semua protokol kesehatan hingga pengetesan Covid-19 dijalankan sebelum pemeriksaan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
"Dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (4/1).
Berdasarkan semua tahapan penyidikan termasuk pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang bisa menetapkan status tersangka.
"Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," terangnya.
"Jadi BS ditahan di rutan mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan-keterangan tambahan," Ibrahim menambahkan.
Baca juga:
Ditahan di Rutan Polda Jabar, Bahar Smith Disebut Polisi Dalam Kondisi Sehat
Pengacara Sebut Bahar Smith Tersangka Terkait Pernyataan Kasus Penembakan Laskar FPI
VIDEO: Kuasa Hukum Kritisi Langkah Jenderal TNI Datangi Bahar bin Smith
Disinggung mengenai pernyataan yang mengandung unsur kebohongan, dia menyebut, semula Bahar melakukan ceramah di daerah Margaasih Kabupaten Bandung. Ceramah yang berisi beberapa pernyataan yang diduga bohong itu diunggah ke media sosial oleh seseorang berinisial TR.
Kemudian, seseorang berinisial TNA melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya di wilayah Jawa Barat, maka dilimpahkan ke Polda Jabar.
Ditanya detil mengenai pernyataan yang bermasalah, Ibrahim memilih tidak menyampaikannya secara detil. Begitu pula saat ditanya mengenai ujaran Bahar soal penembakan anggota FPI di KM 50.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projusticia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 dianggap penyidik mengandung unsur kebohongan. Pertanyaan soal itu pun menjadi materi pemeriksaan terhadap Bahar.
"Dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," kata dia, Senin (4/1).
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu, ya. Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan, " ia melanjutkan.
(mdk/fik)