Polda Maluku sita 13 ton bahan berbahaya dan beracun asal Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap pengiriman 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap pengiriman 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.
"Pada Kamis (6/9) Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan B3 sebanyak 13 ton yang didatangkan dari Surabaya (Jatim)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9). Dikutip dari Antara.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana proses terbentuknya daratan di Sidoarjo? Mengutip Instagram @rumahbudaya.sda, daratan di Kabupaten Sidoarjo merupakan hasil sedimentasi Sungai Brantas.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Sibolga menjadi kotamadya? Ketika zaman kolonial Belanda, Kota Sibolga masih bagian dari Keresidenan Tapanuli hingga kemerdekaan Indonesia sampai tahun 1998 Sibolga menjadi Kotamadya.
B3 yang disita polisi tersebut terdiri dari sianida 80 kaleng masing-masing ukuran 50 kg, karbon 196 karung berukuran 50 kg dan empat karung boraks berukuran 25 kg, sehingga total 13.009 kg atau sekitar 13 ton bahan kimia berbahaya.
Menurut dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ke pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tanggal 23 Agustus 2018.
Kemudian atas perintah Dirkrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan, polisi melakukan penyelidikan dan tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIT berhasil menemukan sianida, karbon serta boraks di Pelabuhan Namlea.
"Ini merupakan bahan kimia berbahaya yang ditempatkan dalam sebuah peti kemas dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dengan menggunakan KM Dorolonda yang singgah di sana," ujarnya.
Polisi juga sudah menyita dengan memasang garis polisi pada peti kemas tersebut, kemudian ada enam orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Mereka yang dimintai keterangan ini di antaranya petugas PT Pelni, syahbandar, seorang warga yang bekerja di pihak swasta, termasuk anggota kepolisian yang bertugas di kompleks pelabuhan tersebut.
Barang-barang berbahaya ini sementara diamankan dan polisi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tentang kepemilikan barang berbahaya tersebut, sudah dikantongi anggota di lapangan dan akan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Ohoirat.
Terhadap temuan ini, untuk sementara polisi beranggapan telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2008 tentang Bahan Kimia Berbahaya, khususnya pasal 23 juncto pasal 1 ayat (3, 4, dan pasal 5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita juga menduga perbuatan ini melanggar pasal 106 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih intensif, dan yang jelas sudah ada nama-nama yang mengarah baik itu yang memesan maupun menerima barang.
Berdasarkan manifes disebut barang campuran, memang di dalam peti kemas yang dibongkar polisi ada barang sesuai manifes tetapi ditemukan juga bahan kimia.
"Kalau soal baru atau sudah lama dilakukan aktivitas pasokan B3, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah baru atau sudah sering dilakukan, dan sampai sekarang anggota masih berada di Namlea," katanya.
Baca juga:
Banyak takjil campur pengawet beredar di kawasan Makam Sunan Ampel
Polisi gerebek pabrik tahu mengandung borak di Bogor
Sidak ke Pasar Peunayong, BPOM Aceh sita mi mengandung boraks
Sidak pasar swalayan, BPOM DKI temukan makanan mengandung Boraks
Polisi gerebek pabrik pembuatan mi basah mengandung boraks
Makanan mengandung boraks ditemukan di food court Mal Kelapa Gading