Polda Metro Bakal Berikan Pelatihan ke Debt Collector Cara Menagih Tanpa Premanisme
Kapolda Metro menyebut pihaknya akan mendukung untuk pihak para penagih melakukan tugas seperti tupoksinya. Sebagaimana agar industri yang menyerap banyak sekali tenaga kerja tetap berlangsung.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya berencana menggelar pelatihan untuk para debt collector. Hal tersebut untuk menindaklanjuti aksi debt collector yang kerap menagih dengan cara premanisme.
"Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditor ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," kata Fadil dalam acara FGD debt collector di Polda Metro Jaya, Senin (8/3).
-
Kenapa Irzan Faiq merasa berterima kasih? Irzan merasa sangat berterima kasih karena telah berhasil melalui semua tahapan hingga mencapai momen ini.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
-
Bagaimana pendopo milik Irfan Hakim dibangun? Pendopo Irfan Hakim, yang sedang dibangun, memiliki beragam fungsi termasuk penggunaan untuk pengajian, meskipun terkait dengan acara tradisional Jawa.
-
Apa yang Iman Usman lakukan? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru.
-
Bagaimana Cak Imin menanggapi penahanan Reyna Usman? Cak Imin menyerahkan semuanya pada proses hukum. Reyna ditahan KPK "Biarin saja, kita sudah pasrahkan proses hukum saja nanti," ujarnya.
-
Kapan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar akan purna tugas? Video ini diunggah oleh akun @TikTok @mas_abib93 dan sukses mencuri perhatian warganet. Video berdurasi beberapa detik ini menampilkan iring-iringan TNI-Polri. Diketahui, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
Fadil menjelaskan teknis penagihan sejatinya sudah tercantum dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ada ketentuan-kententuan yang harus dipatuhi. Salah satunya debitur harus tercantum dalam asosiasi yang legal.
Di lain sisi, Jenderal bintang dua itu menyebut pihak-pihak yang melakukan kredit berasal dari ekonomi kelas bawah.
"Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.
"Yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas-pasan. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolda Metro menyebut pihaknya akan mendukung untuk pihak para penagih melakukan tugas seperti tupoksinya. Sebagaimana agar industri yang menyerap banyak sekali tenaga kerja tetap berlangsung.
"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tegas dia.
"Tapi kami juga tidak ingin masyarakat yang menunggak mendapat perlakuan. Jadi perusahaan pembiayaan tumbuh berkembang, masyarakat yang jadi debitur menunggak bisa dicari solusi baik," timpalnya.
(mdk/ray)