Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Tersangka yang dibebaskan berinisial AM.
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan proses penyidikan atau SP3 terhadap satu tersangka inisial AM, (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. AM merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks barang bukti sitaan pakaian bekas dibawa pulang polisi. Kini, kasus ini hanya menindaklanjuti dua tersangka IAS (26) dan EW (29).
- Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan
- Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"
- MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Capres Besok, Polisi Kerahkan 1.992 Personel
- Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
"Tersangka yang satu tidak ditemukan mensreanya (niat jahatnya) dan yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya ke medsos,"
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/ 8).
merdeka.com
Selain tidak ada niat jahat, lanjut Ade, konten hoaks itu ternyata disebarkan oleh dua tersangka EW dan IAS. Maka hanya dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan AM dibebaskan. "Sudah bebas mas saat dalam proses sidik. Betul (sudah tidak jadi tersangka)," jelasnya.
Proses pelimpahan dilakukan Senin, 31 Juli 2023 kemarin dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023,"
kata Ade Safri dalam keterangan tertulis.
merdeka.com
Perjalanan Kasus
Kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp. Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting. Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini’. EW (29) kembali meneruskan lagi tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct message.
Dalam postingan itu, tersangka menambahkan kata-kata 'Bayangin bayangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.
Akun twitter @Askrlfess dikelolah oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.
Konten yang beredar memberi opini negatif. Kepada penyidik, EW dan IAS sengaja menyebarkan postingan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.