Polda Metro Bekuk Dua Pelaku Penipuan Catut Nama Dirut Tempo
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan modus penipuan menggunakan pesan Whatsapp.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Sukmawati dan Nakir, dua orang pelaku penipuan. Keduanya melancarkan aksi penipuan dengan mengklaim sebagai Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan modus penipuan menggunakan pesan Whatsapp.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
"Korban simpan nomor itu dengan nama Dodon 2. Pelaku mengaku sebagai teman semasa kuliah yang bernama Dodon," kata Iwan, Jumat (12/7).
Iwan menjelaskan orang yang mengaku sebagai teman Toriq memberitahukan apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengannya harus menggunakan kode khusus. Pada pukul 16.00 WIB, Dodon menanyakan kepada Toriq apakah ada kode masuk. Tanpa kecurigaan, Toriq memberitahukan kode itu kepada orang yang mengaku sebagai Dodon, teman kuliahnya.
"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," ungkap Iwan.
Salah satu teman Toriq memberitahukan bahwa WhatsApp-nya telah di hack oleh teman korban bernama Iwan Sutaryadi. Tak lama, ada yang menghubungi teman Toriq bernama Arfan.
"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp5 juta, karena merasa percaya teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," tutur Iwan.
Merasa menjadi korban penipuan, Toriq melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Atas adanya laporan itu, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti. Kemudian diketahui ada dua pelaku. Polisi langsung mengejarnya.
Tersangka pertama bernama Sukmawati, 26. Ia diringkus di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 23.00 WITA.
"Perannya, mengambil dana transfer dari saksi Arfan di ATM BCA," ujar Iwan.
Sementara tersangka lainnya bernama Nakir, 25. Ia ditangkap di Kost G4 Herztasning, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Juli 2019 pukul 10.30 Wita.
"Perannya, menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," pungkas Iwan.
Kedua terangka saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta. Mereka langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Baca juga:
Polisi Kembalikan STNK yang Disita dari Rumah Pablo Benua
Selain Ikan Asin, Pablo Benua Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil
Bank Permata Diminta Tutup Rekening Penipuan Mengatasnamakan Sanken
WNI di Australia Jadi Korban Penipuan Pajak
Bonaran Situmeang Dihukum Lagi, Kali Ini Diganjar 5 Tahun Penjara
Dikendalikan Napi Lapas, Penipuan Berkedok Lelang KPKNL Dibongkar