Polda Metro buka peluang rekomendasi cabut paspor Rizieq ke Imigrasi
Polda Metro buka peluang rekomendasi cabut paspor Rizieq ke Imigrasi. "Saya belum sampai ke sana, silakan saja. Yang jelas kan beliau WNI, saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum meminta ke pihak imigrasi untuk mencabut paspor Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, pencabutan paspor itu kemungkinan ada.
"Kemungkinan itu ada (cabut paspor Rizieq), tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja. Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini ada," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6).
Kata Iriawan, ia yakin suatu saat pentolan FPI itu akan kembali ke tanah air. Meskipun ada rencana Rizieq untuk tinggal setahun di Arab Saudi.
"Saya belum sampai ke sana, silakan saja. Yang jelas kan beliau WNI, saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan untuk merekomendasikan agar pihak Imigrasi segera mencabut paspor Rizieq Syihab. Rizieq seperti diketahui telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan chat berbau pornografi yang menjerat dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Kami sedang rapatkan nanti untuk meminta Imigrasi untuk mencabut paspornya atau kah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice. Nanti kami tunggu hasil rapat nanti siang," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan Rizieq. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak kepolisian, pentolan FPI itu tengah berada di Arab Saudi.
"Tentu ada tim yang memantau ya. Langkah-langkah seperti opsi-opsi yang tadi masih kami lakukan," jelas Argo.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.