Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Lewat jalur praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum. Khususnya cara tilang elektronik yang masih ada celah ketidakadilan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar dan tidak lagi salah alamat.
Denny Andrian, pemilik kendaraan roda empat, menggugat Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Gugatan itu dilayangkan setelah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Denny tidak merasa pernah melakukan pelanggaran seperti yang ditujukan lewat surat tilang Ditlantas Polda Metro Jaya ke alamatnya.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Dimana lokasi dari Embung Kledung di Temanggung? Embung Kledung menawarkan pemandangan yang memesona di sekitar pegunungan. Berikut wisata Temanggung yang bisa Anda kunjungi, antara lain: 1. Curug Onje Curug Onje adalah salah satu objek wisata alam yang menarik di Tanjungsari, Desa Duren, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah kan pengemudinya. Sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Setelah ditelusurinya, ternyata pelanggaran yang diakibatkan melewati wilayah ganjil-genap di kawasan Sudirman dilakukan oleh kerabatnya. Karena itu dia merasa keberatan lantaran beban denda pelanggar dialamatkan kepada pemilik mobil. Bukan si pelanggar.
"Ini menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang seolah salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya, artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?" kritik Denny tidak terima.
Lewat jalur praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum. Khususnya cara tilang elektronik yang masih ada celah ketidakadilan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar dan tidak salah alamat.
"Ke depan harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, bukan malah pemilik kendaraan. Misal anda naik taksi. Yang tidak pakai seatbelt penumpangnya, tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya. Masuk akal tidak? Ini tidak adil dong kalau gitu," ucap Denny.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com