Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak penyidikan kasus Firli terus berlangsung.
"Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
- Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
- Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Namun demikian, Ade mengakui berkas kasus Firli sempat dikembalikan ke Polda Metro dari Kejati karena ada perbaikan. Berkas tersebut saat ini sedang disempurnakan.
"Tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali," ujar dia.
Ade juga menegaskan, penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak manapun hingga tuntas.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum dari penyidikan kasus mantan ketua KPK itu.
"Kejati DKI menghormati hak konstitusional warag atau lembaga masyarakat baik melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI dan MAKI," ucap Syahron.
Syahron mengabarkan, belum ada perkembangan dari polisi mengenai perbaikan berkas kasus Firli Bahuri. "Perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini yaitu tahap prapenuntutan," tutup Syahron.
Polda Metro Jaya Digugat
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Gugatan mereka menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. "Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).