Polda Papua tetapkan Bupati Biak tersangka dugaan korupsi Rp 84 M
Direskrimsus Polda Papua menetapkan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 84 miliar. Dia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya. Modus yang dilakukan cukup sederhana yakni memindahkan dana milik Pemkab ke salah bank dengan rekeningnya.
Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menetapkan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 84 miliar. Numfor Thomas diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono mengatakan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum bisa mengambil tindakan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Polda Papua sejak 25 Oktober lalu sudah mengirim surat permohonan melalui Mabes Polri namun hingga kini belum ada jawaban sehingga tindakan kepolisian tidak dapat dilakukan kepada yang bersangkutan," kata Edi Swasono seperti dilansir Antara, Sabtu (31/12).
Pihaknya sudah memiliki semua berkas dan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Modus yang dilakukan cukup sederhana yakni memindahkan dana milik Pemkab Mamberamo Raya ke salah satu bank daerah dengan menggunakan namanya.
Keterangan saksi dan bukti -bukti sudah dikantongi polisi sehingga bila sudah ada izin maka penyidik bisa melakukan tindakan. Tercatat 21 saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Biak Thomas Ondi.
Tersangka Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Kombes Edi Swasono.
Baca juga:
Kasus pungli, Kapolsek Pamulang diganti Kasat Binmas Polres Tangsel
KPK ingatkan Kemendagri soal 'dagang' jabatan di pemerintah daerah
Pakai kode uang syukuran, ini permulaan suap Bupati Klaten terendus
Pengungkapan pelaku utama kasus korupsi Takalar tinggal tunggu waktu
Beberapa orang ikut diamankan dalam OTT Bupati Klaten
Begini ekspresi Sekda Kebumen usai resmi ditahan terkait suap Rp 5 M
Kadis PU dan SDA Kabupaten Bone ditetapkan jadi tersangka korupsi