Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat masih memeriksa dan mendalami laporan salah seorang masyarakat, Bobby Lukman Sardi, terhadap Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat masih memeriksa dan mendalami laporan salah seorang masyarakat, Bobby Lukman Sardi, terhadap Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Adapun laporannya itu terkait pernyataan Izwaryani yang berkaitan dengan penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi oleh Bareskrim Polri.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat ini laporan dalam bentuan pengaduan tersebut masih dipelajari oleh pihaknya.
"Kasusnya baru dilaporkan ke polda dalam bentuk pengaduan, jadi pihak Polda mungkin sedang mempelajari," kata Satake kepada merdeka.com, Selasa (22/12).
Dia menjelaskan, laporan terhadap Komisioner KPU Sumbar itu terkait dengan pemberitaan dua media online di Sumbar. Dalam kutipan wawancaranya, Izwaryani menyebut jika Mulyadi dapat didiskualifikasi pasca penetapan sebagai tersangka.
"Untuk laporan yang diterima mengenai pemberitaan dua media online," jelas Satake.
Sementara, pelapor Bobby Lukman menyebutkan jika pernyataan Komisioner KPU Sumbar itu dinilai tidak tepat, dan mempengaruhi Pilkada.
"Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu (5/12) yang dimuat pada dua situs media online di Padang yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa batal jadi Cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkracht," kata Bobby.
Menurutnya, pernyataan Komisioner KPU itu keliru, lantaran tidak ada satu aturan maupun pasal pada Undang-Undang Pilkada yang menyatakan Mulyadi dapat didiskualifikasi.
"Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp 100 hingga Rp 1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari," jelas Bobby.
Tidak hanya melaporkan ke polisi, Bobby juga melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dengan memuat laporan yang sama.
"Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga. Saya juga telah melaporkan Izwaryani ke DKPP dengan laporan yang sama," sebut Bobby.
Baca juga:
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan
Bareskrim Polri Hentikan Perkara Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi
Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu
Unggul di Pilkada Sumbar, Mahyeldi Minta Relawan Awasi Proses Penghitungan Suara
Demokrat Akui Kalah di Sumbar, Tangsel dan Medan
Unggul di Sumbar dan Depok Versi Quick Count, PKS Tunggu Pengumuman Resmi KPU