Polda Sumbar Tangkap Perusak 300 Hektare Lahan Taman Nasional Kerinci
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, mereka melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat.
Empat pelaku perusakan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ditangkap Polda Sumbar dan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi. Akibat perbuatan pelaku, 300 hektare lahan di taman nasional tersebut rusak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap, yakni ER yang merupakan pemodal, ROH, SU, dan RN adalah orang suruhan ER.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
Para pelaku ditangkap di Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Kamis (3/6) pukul 06.30 Wib.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, mereka melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin gergaji rantai, kendaraan roda dua, dan alat lain untuk merusak kawasan hutan.
"Lokasi perusakan di jalur pendakian Gunung Kerinci lewat Solok Selatan yang diresmikan Pemda Solok Selatan," kata dia, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).
Para pelaku disangkakan Pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda senilai Rp7,5 miliar.
Sementara itu Kabid Wilayah II TNKS Sumbar Ahmad Darwis mengatakan pelaku mengaku hanya membuka lahan di TNKS seluas 75 hektare namun setelah dilihat dari citra satelit yang rusak seluas 300 hektare.
"Kita langsung lakukan penindakan karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Aksi ini sudah dua tahun mereka lakukan dan kita akan tindak bersama Polda Sumbar," kata dia.
Baca juga:
2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal
Rusak Gunung Liman, 5 Penambang Liar Jadi Tersangka
Din Syamsuddin Sebut Kerusakan Hutan Kalimantan Serius selama Puluhan Tahun
Aktivis Greenpeace Tolak Perusakan Hutan Papua
2 Hektare Kebun Teh Milik PTPN VIII di Garut Diduga Ditebang Warga
KPK Temukan Pelanggaran Izin Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan di Papua Barat