Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Barat
Kasus ini terungkapnya setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan BKSDA terkait adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial RP (24), pelaku perdagangan hewan dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pria itu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Pelaku sendiri merupakan warga Sungai Sapih, Kota Padang.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Di mana petugas Satpol PP menemukan daging anjing yang dijual? Daging anjing itu disita di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Denpasar, pada Rabu (31/7) kemarin.
-
Bagaimana cara petugas Satpol PP menindak pedagang yang menjual daging anjing? Kita lakukan proses tipiring hukum dulu. Lalu, melakukan pembinaan dan kalau tiga kali kita temukan lagi dan tidak mengindahkan dan kembali melakukan hal yang sama, kita pasti tingkatkan lagi untuk menjadi pertimbangan hakim untuk pengenaan denda hukuman kurungan," ujarnya.
-
Kapan cerita lucu tentang polisi yang menilang cewek bisa terjadi? Suatu hari ada operasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi.Polisi: Selamat siang, bisa tunjukan SIM Anda?Cewek: Waduh hilang PakPolisi: Hah, hilang ke mana?Cewek: "Ndak tau, Pak. Sekarang suka ngilang-ngilang gak ada kabar. Mungkin udah bosan. Hiks hiks"
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus perdagangan bayi ini? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
“Kita tangkap hari Minggu kemarin, di kawasan Kayu Tanam,” katanya di Padang, Selasa (2/11).
Kasus ini terungkapnya setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan BKSDA terkait adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi.
“Kita berhasil tangkap yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA, adanya indikasi kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Satake.
Sebelumnya, polisi sempat akan menangkap pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Kita sebelumnya sudah ada upaya melakukan penangkapan, tapi pelaku melarikan diri, tapi sekarang sudah diamankan, dan dibawa ke Polda Sumbar,” jelas Satake.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu ekor Owa Ungko hidup, dua kepala kijang, dan satu kepala yang diawetkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia biasanya menjual satwa dilindungi itu via online. “(Keterangan) pelaku, menjual (satwa) di online, dan sudah melakukan hal tersebut, kurang lebih dua tahun,” sebut Satake.
Sementara itu, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran diduga perdagangan satwa dilindungi itu merupakan sindikat, dan memiliki rekan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga:
Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Marak Perdagangan Satwa Langka di Medsos, Ini Kata Polisi
Polres Yogyakarta Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi di Medsos
BKSDA Jatim Amankan Satwa Langka yang Dijual Online
Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi
Jual Paruh Rangkong, Pria Pekanbaru Diciduk di Kantor Pos