Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin di Banjarmasin
Hasil penyidikan sementara, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Petugas gabungan dari Polsek Padang Batung saat patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjarmasin mengamankan seorang warga berinisial SU (29). Penindakan dilakukan karena pelaku memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar bermerek Seledryl.
Kasubag Humas HSS Iptu Gandhi Ranu mengatakan, pelaku diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau keahlian. Awal pelaku menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diperiksa petugas.
-
Bagaimana cara mengatasi rasa lapar palsu? Mengatasi rasa lapar palsu bisa dilakukan dengan menunggu sekitar 10–15 menit sebelum memutuskan untuk makan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara menikmati Pallubasa? Biasanya Pallubasa disajikan dengan kuning telur mentah di atasnya yang kemudian akan mengental dengan panas kuah, menciptakan sensasi rasa yang kaya dan kompleks.
-
Bagaimana KAL Sembulungan memperkuat Lanal Banyuwangi? “KAL Sembulungan ini akan memperkuat Lanal Banyuwangi untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dan keamanan di laut di Banyuwangi,” ujar Danlantamal V usai serah-terima KAL Sembulungan di dermaga Tanjung Wangi, Kecamatan Kalipuro, Selasa (2/4/2024).
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kami tahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (3/2).
Setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl yang terdapat pada kantong depan sebelah kanan 10 keping dan uang sebesar Rp 40 ribu. Selain itu, di kantong depan pelaku sebelah kiri kembali ditemukan dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam.
Atas temuan barang bukti itu, polisi langsung membawa pelaku ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Baca juga:
Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang
BPOM ungkap peredaran obat ilegal senilai Rp 17,4 miliar
Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat palsu di Jabodetabek
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal
Gudang kosmetik dan jamu ilegal di Tangerang digerebek BPOM