Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Meski Sudah Minta Maaf ke Korban
Divisi Propam Mabes Polri memeriksa polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA (21), saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Divisi Propam Mabes Polri memeriksa polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA (21), saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menegaskan, polisi berinisial NP itu saat ini tengah diperiksa Propam Polri.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa tujuan utama dari kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Kota Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar memiliki misi ingin membumikan sejarah di Kota Tangerang.
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Kemudian terhadap oknum Anggota NP berpangkat Brigadir anggota Polresta Tangerang, telah dilakukan pemeriksaan tim Propam Mabes Polri didampingi Propam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang.
Wahyu menerangkan, polisi berpangkat Brigadir itu juga telah meminta maaf kepada MFA, dengan disaksikan juga oleh orang tua dan rekan-rekan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata).
"NP sudah meminta maaf secara langsung kepada orang tua dan yang bersangkutan," jelasnya.
Dari pengakuan sementara NP, bahwa tindakan kekerasan di luar SOP penanganan pengamanan aksi unjuk rasa dengan membanting pendemo adalah tindakan spontan.
"Bahwa tindakan tersebut bersifat reflek dan tidak ada tujuan untuk mencelakai yang bersangkutan," ucap dia.
Kapolres juga memastikan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada NP, yang telah bertindak kasar dalam penanganan aksi mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang, pada siang tadi itu. Namun begitu, sanksi akan disesuaikan pada hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap NP.
"Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang bertindak melakukan aksi pengamanan di luar SOP, dan telah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban," jelas Wahyu Sri Bintoro.
Baca juga:
Polisi Banting Demonstran Mahasiswa hingga Kejang, Polda Banten Minta Maaf
BEM Tangerang Raya Kecam Aksi Polisi Banting Demonstran Mahasiswa
DPR Desak Kapolri Sanksi Polisi Pembanting Pendemo di Tangerang
Periksa Polisi Viral Banting Pendemo, Propam Jemput Bola ke Polda Banten
Jika Terbukti Melanggar SOP, Polisi yang Banting Pendemo akan Disanksi Tegas
Demonstran Mahasiswa Kejang-Kejang Usai Dibanting Polisi akan Dibawa Berobat
Demo Mahasiswa Tangerang Berujung Ricuh dengan Aparat, Seorang Pendemo Kejang-Kejang