Polisi bekuk empat pencuri spesialis minimarket di Jakarta Utara
Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu mencari lokasi minimarket yang ada jendela samping.
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian spesialis minimarket. Komplotan tersebut kerap melakukan aksinya di empat minimarket di daerah Jakarta Utara.
"Kami mengamankan ARD alias Bendot, AS alias BOE, AW alias Pakel alias Kel dan RS alias Derin. Keempat pelaku ini kerap mencuri minimarket di daerah Jakarta Utara," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Polda Metro Jaya, Selasa (12/1).
Mereka diketahui telah melakukan pencurian di Alfamart di Jalan Kincir, Rawabadak, Koja, Jakarta Utara pada Juni 2015, Indomart di Jalan Menteng Lagoa, Koja, pada Agustus 2015, Alfamart di Jalan Sinar Lagoa, Koja pada November 2015 dan Indomart di Jalan Mangga, Koja, pada Desember 2015.
Eko menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku lebih dulu mencari lokasi minimarket yang ada jendela samping untuk mempermudah keluar masuk saat beraksi. Setelah mendapat lokasi target, barulah mereka berkumpul di depan minimarket tersebut sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 01.00 WIB dini hari.
"Kalau sore hari, mereka modusnya ada yang jadi pengalih perhatian dengan pura-pura jadi pembeli dan yang lainnya mencongkel jendela atau pintu belakang. Kalau dini hari mereka langsung mencongkel pintu atau jendela," jelasnya.
Tak lama kejadian, keempat pelaku pun ditangkap di dua tempat yang berbeda. AW alias Pakel alias Kel dan AS alias Boe ditangkap di Cafe Diamon, Jakarta Utara, pada Rabu (6/1) kemarin. Sedangkan Bendot ditangkap pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Satu orang tersangka yaitu RS alias Derin memang sudah berada di Polsek Koja atas kasus lain. Para tersangka ini komposisi personelnya berbeda-beda, tetapi di setiap kasus ini selalu ada keterlibatan tersangka Bendot, ucap Eko.
Adapun barang-barang yang dicuri para pelaku seperti rokok, uang, susu atau sembako. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman minimal lima tahun panjara," tutupnya.