Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Jika Pengendara Terbukti Lakukan Tabrak Lari
"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namanya Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkapkan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
-
Di mana biasanya SIM Keliling berada? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Timnas Indonesia akan memulai latihan di Jakarta? Skuad Garuda dijadwalkan memulai latihan pada Jumat (30/8) sore WIB di Jakarta.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda, Kamis (29/8).
Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. "Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.
Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka akan diuji ulang.
"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.
"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," tegas dia.
Baca juga:
Kakorlantas Sebut Penerbitan Smart SIM Sejalan dengan ETLE
Polri Sebut Manfaat Smart SIM Lebih Banyak, Biaya Pembuatan Sama
Bayar Pembuatan dan Perpanjangan SIM di DKI Bisa Pakai LinkAja dan GoPay
Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol
Kakorlantas Resmikan Satpas SIM Berteknologi FIFO Terintegrasi
Lahir 1 Juli, Warga Depok Ramai-Ramai Bikin SIM Gratis