Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap
Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Polisi mengungkap kasus pencurian data sim card. Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, oknum karyawan inisial PMR dan bekerja di perusahaan telekomunikasi yang merupakan authorized dealer of Indosat Ooredoo.
- Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
- Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana
- Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
- Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Dia menerangkan, perusahaan ini ditargetkan untuk menjual 4.000 sim card Indosat. Untuk memenuhi permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, mereka kemudian menggunakan cara-cara menyalahi aturan.
"PT Indosat Ooredoo Hutchison menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/8).
Bismo menyebut, kedua tersangka melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memenuhi target penjualan. Total ada 3.000 identitas warga kota Bogor yang disalahgunakan.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome," ucap dia.
"Memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handphone sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," dia menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi sendiri menyita beberapa barang bukti antara lain komputer dan ribuan voucher dan kartu perdana Indosat. Barang-barang disita dari sebuah ruko di Jalan Kayumanis, Tanah Sereal, Kota Bogor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Undang-Undang Administrasi Kependudukan ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sementara untuk perlindungan data pribadi itu ancamannya lima tahun penjara," tandas dia.