Polisi bongkar pratik pengoplosan beras dan gula di Kemayoran
Polisi bongkar pratik pengoplosan beras dan gula di Kemayoran. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan beras dan gula di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi dan 19 ton gula kristal putih.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan beras dan gula di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi dan 19 ton gula kristal putih.
"Pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 kilogram yang berasal dari Indramayu, kemudian beras tersebut diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 kilogram yang seolah beras tersebut berasal dari Cianjur, di mana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas beras merek SJ Karang Sinom," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di lokasi, Selasa (23/5).
"Untungnya itu bisa mencapai Rp 250.000 per karung ya. Omzetnya mencapai miliaran rupiah per tahun," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, untuk kemasan 18 ton gula Kristal Rafinasi, pelaku memasarkan dengan merek DSI. Sedangkan untuk 19 ton gula kristal putih, pelaku menjual dengan merek GMP dan KTM.
"Dari kemasan gula tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikat SNI sehingga dianggap ilegal. Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak empat tahun lalu," kata Wahyu.
Dalam kasus itu, polisi baru mengamankan tiga orang karyawan yang masih berstatus saksi. "Mereka (karyawan) kita gerebek lagi olah ini. Pemiliknya masih belum tahu, masih kita cari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasla 53 ayat 1 huruf B UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.