Polisi Buru Pembakar Polsek Tambelangan: Ini Negara Hukum Bukan Barbar
Saat ini polisi bergerak mencari pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pelaku pembakaran harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Sebanyak 300 personel Satuan Brimob dan Sabhara Polda Jawa Timur disiagakan di Sampang pascapembakaran Mapolsek Tambelangan oleh massa, Rabu (22/5) malam. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis mengatakan, ratusan personel itu disiagakan setelah Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengonsolidasikan pasukan di Polres Sampang pascapembakaran Mapolsek Tambelangan.
Dilansir Antara, Kamis (23/5), Forkopimda Jatim, yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi berangkat ke Sampang untuk bertemu tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sementara itu, saat ini polisi bergerak mencari pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan. Barung menegaskan pelaku pembakaran harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Tentu pelaku pelakunya harus dilakukan penangkapan. Ini kan negara hukum bukan negara barbar," ucap perwira menengah tersebut.
Barung mengungkapkan, sebelum adanya pembakaran pada Rabu (22/5) siang, polisi sudah bisa menghalau massa yang diduga akan ricuh. "Siang sudah ada itu kejadiannya, tapi bisa dihalau. Jumlah massa yang datang ke TKP sekitar 200 orang. Sampai saat ini kondisinya sudah aman. Saya juga heran kenapa sasarannya polisi," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa, sehingga menyebabkan bangunan ludes dilalap api. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang, dan selanjutnya melempari Mapolsek dengan menggunakan batu.
Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tak diindahkan, bahkan dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas hingga akhirnya terjadi pembakaran.
Baca juga:
Polsek Tambelangan Dibakar, 300 Personel Bersenjata Lengkap Siaga di Madura
Polsek Tambelangan Dibakar, Kapolda Jatim Kumpulkan Tokoh-tokoh di Sampang
Kantor Polsek Tambelangan Madura Dibakar Massa
KSSK Antisipasi Kondisi Domestik Pasca Pengumuman Pemilu
Perludem Minta Petugas Tindak Tegas Berefek Jera untuk Provokator Kerusuhan
Pasca Aksi 22 Mei, Plaza Indonesia Beroperasi Normal Sabtu
Menkominfo sebut Tunggu Situasi Kondusif Fungsi WhatsApp Dipulihkan