Polisi Dapati Lokasi Pembuatan Miras Lokal di Depan Kantor KPUD Yahukimo
Lokasi pembuatan miras itu berjarak 300 meter dari depan Kantor KPUD. Diduga pemilik miras lokal tersebut atas nama inisial EW, tetapi saat petugas mendatangi lokasi tidak berada di tempat.
Jajaran Polres Yahukimo menemukan lokasi pembuatan minuman keras (miras) lokal pada Minggu (29/11) kemarin. Lokasinya berada di depan Kantor KPUD Kabupaten Yahukimo.
Kapolres Yahukimo, AKBP Deni Herdiana, mengatakan temuan itu bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi pembuatan miras lokal di depan Kantor KPUD Yahukimo.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
"Merespons laporan tersebut Personel Gabungan Polres Yahukimo dengan TNI yang dipimpin Kasat Lantas IPTU Lexi Mediyanto langsung menuju TKP," kata Deni dalam keterangannya, Senin (30/11).
Lokasi pembuatan miras itu berjarak 300 meter dari depan Kantor KPUD.
"Saat tiba di TKP, ditemukan barang bukti berupa 1 ember ukuran 100 liter berisi miras lokal, 1 ember ukuran 80 liter berisi miras lokal serta alat-alat pembuat miras lokal berupa 1 kompor, 2 panci, 1 pipa penyuling, dan plastik panjang 20 meter," sebutnya.
Diduga pemilik miras lokal tersebut atas nama inisial EW, tetapi saat petugas mendatangi lokasi tidak berada di tempat.
"Sementara untuk tersangka yang diketahui bernama EW tidak berada di tempat. Setelah mendapatkan barang bukti, Personel Polres bersama TNI kembali ke Mako Polres Yahukimo," ujarnya.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo," tambahnya.
Deni mengungkapkan, miras merupakan salah satu sumber terjadinya masalah di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mencari para pelaku penjual miras agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal tetap kondusif.
"Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras serta jika mengetahui informasi tentang penjual Miras agar segera dilaporkan ke Polres Yahukimo," pungkasnya.
Baca juga:
Polri dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Lewat Jalur Laut di Papua
Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda
15 Ribu Botol Miras Ilegal di Bogor Dimusnahkan
Tesla Rambah Bisnis Miras, Tesla Tequila Dijual Rp3,5 Juta
Jual Miras, Perangkat Desa di Kudus Tak Berkutik Digerebek Satpol PP