Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Kemanggisan, Sajam sampai Molotov Disita
- Pengakuan Pembunuh Pegawai Koperasi Saat Jadi Buronan: Sering Dihantui Korban, Hidup Tak Tenang
- Naik Motor Bawa Mercon Jumbo, Dua ABG Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia. Tiga orang pelaku penyelundupan juga turut diamankan di lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Subdit 1 di lapangan. Informasi yang didapat polisi, ada penyelundupan bawang tanpa sertifikat kesehatan.
"Saat dilakukan penyelidikan, bawang tersebut masuk ke wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Pelaku menurunkan bawang dari kapal ke dalam truk, lalu anggota mengikuti dari belakang dan dilakukan penangkapan," ujar Nasriadi kepada merdeka.com Kamis (23/5).
Begitu polisi memeriksa 3 truk itu, ternyata benar berisi bawang bombai sebanyak 7 ton yang dibawa oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ada dua truk sudah jalan terlebih dahulu.
Mendapat informasi itu, polisi mengejar pelaku dan menangkapnya di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.
"Pelaku Fahrurozi (42) berperan sebagai pemilik dan yang mentransfer uang ke Malysia, Syaiful Bahri (49) berperan sebagai pencari pembeli. Sedangkan Nopaldi (45) yang akan membawa bawang ke Jakarta untuk dijual," jelasnya.
"Pelaku juga mengakui membeli 21 ton bawang bombai dengan harga Rp300 juta yang nantinya akan dijual seharga Rp600 juta. Para pelaku sudah melakukan ini dua kali, yang pertama lolos dan kedua berhasil kami tangkap," terang Nasriadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditahan di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.