Polisi Irit Bicara Usai Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel
Polisi Irit Bicara Usai Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel
Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan ke SYL
- Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Milik Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel, Siang Ini
- Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel, Begini Pantauan di Lokasi
- Firli Bahuri Melawan Tak Terima Jadi Tersangka, Petinggi KPK Siap Diperiksa Polisi
- Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Polisi Irit Bicara Usai Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel
Rombongan mobil dinas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meninggalkan area apartemen diduga milik Tersangka kasus Pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di lokasi rombongan mobil Toyota Hiace dan Hino tipe minibus keluar sekitar pukul 13.55 Wib dari gerbang utama apartemen Darmawangsa Essence. Terlihat sejumlah penyidik berbaju putih yang ada di dalam mobil.
Sayangnya tidak ada statement apapun yang keluar dari para penyidik tersebut. Termasuk, barang apa saja yang berhasil diamankan oleh penyidik usai menggeledah apartemen diduga milik Firli Bahuri.
Diketahui rombongan mobil tersebut adalah mobil yang sama dipakai saat penggeledahan yang berlangsung di rumah safe house Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun informasi penggeledahan itu sempat dibenarkan oleh merdeka.com soal penyidik yang tenggah menggeledah salah satu kamar apartemen di lantai 25 East Tower.
"Benar sedang dilakukan penggeledahan," kata sumber merdeka.com.
Adapun kamar pada apartemen yang dimaksud, diketahui tidak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik firli Bahuri.
"Rumah apartemen, tapi enggak ada di LHKPN," singkatnya.
Penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Bakal Kembali Periksa Firli
Diketahui agenda penggeledahan siang ini, dilakukan sebelum Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka Rabu (6/12) besok.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 Wib di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12).
Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12) dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.