Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemeras SYL Hari Ini
Polisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).
Polisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).
- Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
- Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL
- Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
- Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemeras SYL Hari Ini
Ini kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12).
Sama seperti sebelumnya, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Firli telah dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B ayat (1_ terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.