Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Firli diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik yang akan dilakukan pada Senin (26/2) pekan depan.
- Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
- Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
- Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Polisi Akan Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan: Tindakan Tegas Menanti!
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya Jumat (23/2).
Ade Safri berharap Firli dapat memenuhi panggilan penyidik yang akan dilakukan pada Senin (26/2) pekan depan. Setelah surat pemberitahuan pemeriksaan dilayangkan penyidik Kamis (22/2) lalu.
“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB. (Dijadwalkan) pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” tuturnya.
Sementara, Ade Safri menyatakan jika panggilan kepada Firli kali ini adalah yang kedua. Setelah sebelumnya tidak mengindahkan atau memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (6/2) lalu.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB. Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada, 6 Februari 2024 yang lalu,” terangnya
Adapun tujuan pemeriksaan Firli nanti dimaksudkan untuk melengkapi bukti formil dan materil untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran pidana yang menjerat Firli sesuai Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kejati Kembalikan Berkas Firli
Sebelumnya, kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,"
kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2).
Menurut Syahron berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.