Polisi: Kerugian Korban PT Jouska Finansial Capai Rp6 Miliar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.
"Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Rakesh Jhunjhunwala memulai perjalanan investasinya? Dia mulai berinvestasi dengan USD100 atau Rp1,6 juta pada tahun 1985 ketika Indeks Bursa Efek Bombay berada pada angka 150; sekarang diperdagangkan lebih dari 50.000.
-
Bagaimana Kota Tua Jakarta berkembang menjadi pusat perdagangan? Kota ini menjadi markas besar VOC di Hindia Timur dan berkembang pesat dari perdagangan rempah-rempah.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya telah dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung sehingga dia belum dapat menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.
"Kita tunggu hasil dari penyidik," tandasnya.
Penetapan tersangka itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipidesus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan PT Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Cekal CEO Jouska Tersangka Kasus Kejahatan Pasar Modal ke Luar Negeri
Polisi Bakal Sita Aset CEO Jouska Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Tak Ditahan, Tersangka CEO Jouska Segera Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi
Penanganan Kasus Penipuan PT Jouska Dilimpahkan ke Bareskrim Polri