Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
- Polisi Turun Tangan Ungkap Kasus Dugaan Pengurus BEM UNY Lecehkan Mahasiswi Baru
- Dua Polisi Terlibat Kekerasan Seksual, Modus Ingin Lihat Tato di Badan Teman Perempuan
- Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
- Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Hasil sidang etik, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendi membenarkan Briptu S telah menjalani sidang etik dan disiplin pada Selasa (5/12). Hanya saja, Zulham tak mengungkapkan putusan sidang etik dan disiplin yang digelar Bidang Propam.
"Iya, sudah sidang kode etiknya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12).
Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mira Amin mengungkapkan Briptu S telah menjalani sidang etik dan disiplin di Propam Polda Sulsel. Ia mengungkapkan sidang etik dan disiplin digelar pada Selasa (5/12) lalu.
"Oh iya, sidang etiknya itu tanggal 5 Desember 2023. Putusannya sendiri itu mutasi dengan demosi selama 7 tahun," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, Mira mengaku kecewa dengan Propam Polda Sulsel. Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap kliennya sudah lama terjadi.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik," kata dia.
Mira mengaku dalam sidang etik dan disiplin yang digelar, terungkap bahwa pelecehan seksual dilakukan Briptu S tidak hanya sekali. Ia pun merasa seharunya Briptu S mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," sebutnya.
Apalagi, kata Mira, Briptu S sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik dan disiplin. Dengan putusan tersebut, LBH Makassar menilai sanksi yang diberikan kepada Briptu S tidak memberikan efek jera.
"Si pelaku ini sebenarnya sudah pernah juga melakukan sidang etik sebelumnya. Jadi ini merupakan sidang kedua dan menurut kami sidang etik itu tidak selalu membawa efek jera kepada pelaku. Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH untuk memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Sementara terkait laporan pidana, Mira mengaku masih belum ada perkembangan. LBH Makassar terus mendesak PPA Ditreskrimum Polda Sulsel agar proses pidananya dipercepat.
"Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel untuk mempercepat proses pidananya. Sejauh ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku. Tetapi sampai saat ini polda belum mau menaikkan statusnya ke penyidikan. Bahkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.