Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean ke Jaksa
Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.
Polisi merampungkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan Sara dengan tersangka Ferdinand Hutahaean. Polisi hari ini melimpahkan berkas Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakarta Pusat, setelah penyelidikan dinyatakan rampung.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis diterima, Senin (24/1).
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang berperan sebagai "Gatotkaca" dalam melawan hoaks di Sukoharjo? Di baliknya ada seorang pria bernama Agus Widanarko (41) yang mengenakan kostum Gatotkaca itu.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diserang oleh hoaks selain Soeharto? Selain Presiden Soeharto, hoaks juga menimpa keluarganya.
-
Siapa saja yang berduet dalam acara peringatan HUT Bhayangkara? Salah satunya adalah band Gigi yang sempat berduet dengan Kapolri dan Panglima TNI.
Bani menjelaskan, FH diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum. FH juga diduga telah menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar dia.
Bani melanjutkan, tersangka FH akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.
FH sebelumnya disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP ataukeempat Pasal 156 KUHP.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Tulis Surat Minta Maaf dari Tahanan: Cuitan Saya Telah Menyakiti Masyarakat
Penyakit yang Bisa Hapus Tindak Pidana Seseorang
Polisi Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Termasuk Berita Bohong
VIDEO: Cuitan Berbau SARA, Ferdinan Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Terima SPDP, Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Kasus SARA Ferdinand Hutahaean
Polisi Pastikan Kondisi Ferdinand Hutahaean Sehat Selama Ditahan