Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka
Penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa langka yang dilakukan tersangka Sugeng Handoyo (SH). Kasus ini dibongkar pihak kepolisian sejak bulan Desember 2015 silam di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, menegaskan kasus ini tidak akan berhenti sampai pemusnahan barang bukti. Polisi masih mencari siapa pemasok satwa langka ke pelaku.
"Kita masih lakukan pengembangan siapa pemasoknya terhadap pelaku," kata Yazid di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Bagaimana cara petugas memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk Jakarta? Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta
Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buatan dan taring harimau. Yazid mengatakan pelaku menutupi aksi kejahatannya dengan modus usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.
"Namun, penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku SH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.
Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.
Baca juga:
Tiga pemburu burung murai diringkus di Taman Nasional Gunung Leuser
Aceh lepas bayi penyu ke Samudera Hindia
Hutan terbakar, kawanan monyet serbu rumah sakit jiwa di Banjar
Landak di kebun binatang ini sangat mengenaskan
5 Bayi buaya di kebun binatang Praha diberi nama khas Indonesia
Jaringan perdagangan bagian tubuh harimau dibongkar polisi
Di Berau, aksesoris sisik penyu masih marak diperjualbelikan