Polisi Pastikan Tindak Anggota Terlibat Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat
Dalam kasus ini, polisi tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka terkait tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak akan ragu memproses anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri pada kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
-
Kapan polisi mendatangi rumah keluarga para pelaku? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa petugas polisi yang berhasil melumpuhkan pelaku percobaan pembunuhan di Rumah Sakit? Diketahui petugas polisi itu bernama Brigadir Helmi Setiyawan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
"Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota. Apabila itu benar kami tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita," ujarnya.
Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul," sebutnya.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Terbit Rencana beserta istri dan anaknya.
Beberapa waktu lalu, Polda Sumut telah melakukan pembongkaran terhadap kedua makam Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
"Dengan naiknya ke tingkat penyidikan hal ini menunjukan bahwa Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini. Setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertanggungjawabkan termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri pasti akan kami proses," ucap Hadi.
Dalam kasus ini, polisi tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka terkait tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Tentu penyidik sudah mendalami potensi (tersangka) itu. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tandas Hadi.
Komnas HAM mengetahui jumlah dan nama anggota TNI-Polri itu, termasuk pangkat dan lain sebagainya.
"Terdapat tindakan penyiksaan atau merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut," ucapnya.
"Ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan ini ada anggota TNI dan anggota kepolisian," tambah Choirul.
Menurutnya, peran anggota kepolisian adalah menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Saat di kerangkeng ada pelatihan fisik.
(mdk/ray)