Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.
Termasuk juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Haikal Hassan yang sedianya diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kapan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir dibuang ke Banda Naira? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
-
Apa saja yang membuat ketiga anggota Polri tersebut layak mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar. Selain itu juga diberikan kepada anggota Polri yang tidak pernah cacat selama menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Polri kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar, berdasarkan pantauan, beliau-beliau itu masih di Arab Saudi," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Hal tersebut, lanjut Dedi, membuat penyidik hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
"Kasus itu, yang belum hadir, kita masih belum bisa tindaklanjuti pemeriksaan beliau-beliau itu," jelas Dedi.
Beberapa kali Bachtiar Nasir diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Polri sendiri sudah mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sementara untuk Haikal Hasan, pemeriksaan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hanya saja pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran saat itu Haikal sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
Haikal juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Tegaskan Kasus TPPU Bachtiar Nasir Terus Jalan Meski Sedang di Saudi
Lagi di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Hari Ini Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi sebagai Saksi untuk Tersangka Eggi Sudjana
Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar!
Tanggapan Moeldoko Soal Status Tersangka Bachtiar Nasir & Eggi Sudjana
Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi