Polisi pergoki 4 truk pengangkut kayu ilegal di Kampar
Polisi pergoki 4 truk pengangkut kayu ilegal di Kampar. ketika petugas patroli melintas di depan areal SPBU Simalinyang terlihat 4 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti. Kemudian tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.
KS (35) pria yang berdomisili di desa Simanlinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dibekuk polisi saat membawa 1 unit Truk Colt Diesel bermuatan 37 tual kayu bulat diduga hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Awalnya ada dua truk, namun satu truk lagi dirampas sekelompok masyarakat yang mengadang petugas.
"Tersangka KS ditangkap karena membawa kayu diduga hasil ilegal logging saat anggota melaksanakan patroli," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Senin (12/12).
Dijelaskan Edy, ketika petugas patroli melintas di depan areal SPBU Simalinyang terlihat 4 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti. Kemudian tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.
Setelah truk tersebut keluar dari areal SPBU, kemudian dihentikan petugas. Tersangka pun berhenti, lalu disuruh turun dan diperiksa dokumen kayu yang dibawanya. Namun, tersangka tak dapat menunjukkan surat-surat resmi.
"Kemudian petugas membawa 2 unit truk tersebut menuju Polres Kampar melalui Desa Teratak Buluh yang dikemudikan oleh Brigadir Firman Diaz pada truk pertama dan oleh Kasat Reskrim AKP Bambang pada truk kedua," kata Edy.
Setelah melewati jembatan Teratak Buluh, tim diadang oleh sekelompok masyarakat, sehingga 1 unit truk bermuatan kayu tersebut harus ditinggalkan.
"Sedangkan 1 unit lagi yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari adang masyarakat dengan menerobos ke sisi kiri jalan menuju Polres Kampar bersama dengan 2 orang sopir yang ikut di dalam truk tersebut," ucap Edy.
Tidak sampai di situ, truk yang dikemudikan Kasat Reskrim ini kembali dikejar dengan menggunakan mobil Avanza dan kembali diadang, penumpang mobil pengadang berteriak sambil mengancam agar meninggalkan truk.
"Namun Kasat Reskrim tidak mempedulikan dan meneruskan membawa truk tersebut hingga sampai di Polres Kampar," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Saat ini, tersangka KS beserta barang bukti 1 unit truk Colt Diesel bermuatan 37 tual kayu bulat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 (e) Juncto Pasal 83 ayat 1 (b) Undang-undang RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Edy.