Polisi Periksa Panji Gumilang di Lapas, Cecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU
Pemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
Polisi Periksa Panji Gumilang di Lapas, Cecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU
Polisi memeriksa pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.
- Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
- Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang
- Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Pemeriksaan terhadap Panji dilakukan dari balik jeruji besi, mengingat saat ini dia telah ditahan guna mengikuti persidangan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.
"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
De Deo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji merupakan rangkaian dari tahap penyidikan seputar perannya dan aliran dana usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. "Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," kata dia.
Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.