Polisi Periksa Pembeli Tanah Milik Nirina Zubir yang Dijual ART Riri
Sebab, penyidik belum menemukan keterlibatan antara pembeli dengan komplotan mafia tanah pimpinan Riri Kasmita.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus mafia tanah dengan Korban keluarga artis Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir.
Penyidik menggali keterangan orang yang membeli tanah dan bangunan dari mafia tanah. Mafia tanah yang dimaksud adalah Riri Kasmita, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Mengapa Nirina Zubir menarik dukungannya? Masalah yang mencuat adalah perjuangannya menghadapi mafia tanah yang belum mendapatkan penyelesaian sejak tahun lalu. Dengan berat hati, Nirina Zubir menyatakan mundur dari aktif menyuarakan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Terpisah, Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menerangkan, ada tiga orang pembeli yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
Kepada penyidik, mereka tak mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang dibeli bermasalah.
"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu di tempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," terang dia.
Kemas menyebut, ketiga pembeli justru termasuk korban atau pihak yang turut dirugikan.
Sebab, penyidik belum menemukan keterlibatan antara pembeli dengan komplotan mafia tanah pimpinan Riri Kasmita.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," ujar dia.
Kemas mengatakan, ketiga orang juga sampai saat ini masih menempati rumah tersebut usai menyelesaikan proses pembayaran ke Riri Kasmita.
"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," ujar dia.
Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.
Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pelaku Sebut Akan Cicil
Kasus Dugaan Penyekapan Kakak Nirina Zubir, Mantan Pengasuh Diperiksa Polisi
Kakak Nirina Zubir Dipolisikan Eks ART Tersangka Penggelapan Tanah
Polisi Usut Keterlibatan Pegawai BPN dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Polisi Selidiki Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak Memiliki NIK di BPN
Kasus Mafia Tanah Tipu Ibunda Nirina Zubir, Polda Metro Tahan Lima Tersangka