Polisi Periksa Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong Hari Ini
Sementara itu, pelapor yakni WN Korea Selatan atas Amy BMJ telah diperiksa penyidik pada Selasa 19 Maret 2024 lalu.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
- Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong 2 April
- Usai Periksa Amy BMJ, Polisi Panggil Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong
- Aden Wong Disebut-sebut Selingkuh Dengan Tisya Erni Mundur dari DP World Usai Amy BMJ Bikin Laporan Polisi
- Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan WNA Korea Terkait Dugaan Perzinahan
Polisi Periksa Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong Hari Ini
Polisi melayangkan panggilan kepada penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
Pemanggilan terhadap kedua terlapor diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah mendapatkan konfirmasi dari penyidik.
"Terkait kasus perzinahan dandugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif terjadwal tanggal 2 April untuk para terlapor saudara W dan saudara E alias TE (diperiksa)," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa.
Rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, pelapor yakni WN Korea Selatan atas Amy BMJ telah diperiksa penyidik pada Selasa 19 Maret 2024 lalu. Amy dicecar 16 pertanyaan seputar tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, Amy memuji gerak cepat kepolisian dalam menangani kasusnya. Dia pun meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional.
Sekedar informasi, pedangdut Tisya Erni kini dilaporkan oleh seorang wanita kewarganegaraan Korea Selatan bernama AMY BMJ. Tisya Erni dituding melakukan perzinaan.
Disampaikan Amy dalam video singkat di media sosialnya bahwa suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.
Ujungnya, Amy melaporkan Tisya bersama suami Aden Wong atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan.