Polisi Rehabilitasi Remaja Putri di NTT Pembunuh Pemerkosanya
Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.
MSK, remaja putri berusia 15 tahun ini akhirnya direhabilitasi Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur. Ia berstatus tersangka usai menghabisi nyawa ND, pria 48 tahun yang disebut hendak memerkosanya.
"Saat ini MSK sudah diamankan dan di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B, seperti diberitakan Antara, di Kupang, Jumat (19/2).
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa kegiatan yang diadakan di Banyuwangi untuk menghibur anak yatim? Melalui Festival Anak Yatim (FAY) menghadirkan kecerian bagi 1445 anak yatim di Banyuwangi. "Kami ingin menjadi bagian dari anak-anak titipan Tuhan ini untuk mewujudkan impiannya. Menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi mereka," ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka acara di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Bagaimana cara Festival Anak Yatim di Banyuwangi merangsang bakat anak? "Tidak sekadar main-main, tapi kita rangsang pula bakat dan minat anak-anak ini. Supaya mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk menentukan cita-cita mereka kelak," imbuh Ipuk.
Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.
Krisna menambahkan selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan bahwa penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara," tambah dia.
Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.
"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan bahwa sesuai kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh pelaku pada Rabu (10/2) lalu sekitar pukul 13.00 Wita korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).
Pada saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa, Pelakupun mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang namun saat itu pisau disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.
"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.
Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.
"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.
Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.
"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Baca juga:
KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Pernyataan Menko Polhukam Soal Restorative Justice Disebut Tidak Memihak Korban
DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa