Polisi Reka Ulang Kasus Gadis di NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya
Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam kasus penikaman yang dilakukan seorang gadis berinisial MSK (15) terhadap sepupu lantaran hendak diperkosa.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam kasus penikaman yang dilakukan seorang gadis berinisial MSK (15) terhadap sepupu lantaran hendak diperkosa.
"Sudah 13 orang saksi yang kita periksa dan berkasnya kita lengkapi," kata Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, Sabtu (13/3).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Menurut Andre Librian, 13 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka dan warga yang menemukan jenazah korban.
Untuk melengkapi keterangan saksi dan berkas perkara, penyidik juga tela melakukan reka ulang kasus ini. Reka ulang dilakukan polisi di tempat kejadian perkara, Kamis (11/3), yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hendrica Bahtera.
"Reka ulang untuk melengkapi berkas yang kita limpahkan. Reka ulang di lokasi kejadian ini juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi," ungkapnya.
Di lokasi kejadian, tersangka memperagakan belasan adegan yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Andre Librian juga mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, untuk bertemu tersangka.
Bersama Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Andre Librian mengecek kondisi fisik tersangka.
"Tersangka sudah terbiasa dan bersosialisasi dengan warga lain. Penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka selaku anak," katanya.
Ia juga mengakui kalau penempatan tersangka di balai sebagai langkah tepat, karena tersangka masih masuk dalam kategori anak-anak.
Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun yang dikonfirmasi secara terpisah mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian, untuk mengembalikan hak anak walau tetap diproses hukum.
Bupati juga sudah meminta dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menemui tersangka dan memberikan bantuan.
Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta agar masyarakat tidak mengadili tersangka dan keluarganya tetapi menghargai proses hukum yang sudah ada.
"Kita dukung proses hukum karena masalah sudah terang benderang. Kita dukung pemulihan kejiwaan tersangka dan juga dukung upaya oleh pihak kepolisian," jelas bupati Epy Tahun.
MSK menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya NB (48) yang memaksanya untuk berhubungan badan di hutan.
Korban dan MSK sebelumnya janjian untuk bertemu di pantai Bitan dekat rumah mereka di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Saat mengikuti NB ke pantai, MSK membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana belakang. MSK dan NB saat itu sempat berhubungan badan satu kali.
Tetapi beberapa saat kemudian korban kembali meminta MSK untuk berhubungan badan lagi, namun ditolak MSK akibatnya terjadi cekcok di antara mereka berdua.
Karena NB terus memaksa untuk kembali berhubungan badan, membuat MSK mengambil pisau dan menikam NB.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Timor Tengah Selatan, tidak menahan tersangka MSK. Tersangka dititipkan ke Pantai Rehabilitasi Naibonat untuk mendapat pendampingan.
Polisi menjerat tersangka MSK dengan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Polisi Titipkan Remaja Putri yang Disangka Membunuh ke Balai Rehabilitasi
Kondisi Psikologi Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Membaik
DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri
Kronologi Gadis di NTT Jadi Tersangka usai Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya