Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya
Pelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Tiga dari enam orang tersebut diduga pelaku pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk
- Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut Bawen: Sempat Salip Bus & Tak Masuk Jalan Tol
- Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang
- Dijaga Polisi, Pemotor Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Berkurang
- Penyebab Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung: Kaget Disalip Mobil, Hantam Motor Lawan Arus
Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya
Polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan sopir dan pengrusakan kendaraan truk saat demo massa buruh di Kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan di warung kopi wilayah Cikarang Selatan pada Sabtu (2/12) siang. Keenam orang itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Telah mengamankan enam orang terkait dengan pengrusakan yang dilakukan sekelompok oknum buruh pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan perusahaan Kamis 30 November 2023," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rudi, tiga dari enam orang tersebut diduga pelaku pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk. Ketiga orang itu adalah DJP (36), MR (32) dan AR (33).
Ketiga orang itu diketahui melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
"Dari enam orang tersebut kita lakukan pemeriksaan, maka dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti hasil CCTV video serta keterangan saksi maka tiga orang yang memiliki peran pengeroyokan terhadap sopir tersebut," ungkap Rudi.
Tiga orang yang diduga sebagai pengeroyok sopir dan merusak mobil truk memiliki peran yang berbeda-beda.
DJP berperan melempar batu besar ke kaca depan truk, MR mengempeskan ban depan truk dan memukul, serta AR yang menarik kernet dari dalam truk.
Ketiga terduga pelaku itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini dari rekaman video, memang ada beberapa yang terlibat dan kami akan gali dengan keterangan-keterangan dan mencari transaksi lainnya untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk menjadi sasaran amukan massa buruh yang sedang berunjuk rasa di Kawasan EJIP Cikarang, Kamis (30/11). Video pengeroyokan itu viral di media sosial.
Kendaraan truk yang sedang berhenti dirusak dan dilempari oleh sejumlah massa buruh. Salah seorang buruh menarik paksa sopir yang sedang duduk di kursi kemudi. Kondisi kendaraan mengalami rusak parah, kaca mobil bagian depan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan anggota kepolisian saat itu sedang mengatur lalu lintas untuk membuka jalan.
"Kemudian ketika satu jalan sudah keluar, kemudian ada lewat truk yang sudah lewat dan bilang 'terimakasih mas sudah menutup jalan' kepada buruh," kata Rudi saat dihubungi, Kamis (30/11).
Rudi menyebut, para buruh tidak terima dengan tindakan sopir kemudian dikejar hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan.
"Sopir terluka akibat dipukuli," ujar dia.