Polisi Ringkus Pengancam Pembunuhan Dokter Gigi di Bandung
Pelaku sempat mendatangi tempat kerja korban dengan membawa senjata tajam.
Pelaku sempat mendatangi tempat kerja korban dengan membawa senjata tajam.
Polisi Ringkus Pengancam Pembunuhan Dokter Gigi di Bandung
Seorang dokter gigi di Kota Bandung menerima ancaman pembunuhan dan mendapat penganiayaan dari seoran pria yang tidak terlalu dikenalnya. Peristiwa itu terjadi di tempat kerjanya.
Korban yang diketahui bernama Vissi El Alexandra (28) ini menceritakan pengalamannya di media sosial hingga viral. Ia pun mengunggah luka dari benda tajam di bagian tubuhnya.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi di kawasan Pasir Kaliki pada Sabtu (21/10) sore. Sebelumnya, ia mendapat pesan melalui media sosial berisi ancaman.
Keduanya saling membalas pesan. Beberapa kalimat yang Vissi terima adalah "gelut yu" hingga "pengen we bunuh orang".
Pada saat peristiwa itu terjadi, pria tersebut mendatangi tempat kerjanya sambil membawa benda tajam. Dalam rekaman CCTV tampak keduanya terlibat cekcok hingga dilerai oleh pegawai lain.
Kemudian, mereka berdua keluar. Keributan pun tak berhenti hingga terjadi dugaan penganiayaan berupa pukulan. "(Pisau) nenar-benar menempel leher," ujar Vissi. "Saya agak trauma menceritakannya," ia melanjutkan.
Ia melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian karena khawatir tindakan itu terjadi pada orang lain.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyatakan sudah menerima laporan dari korban. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya upaya penangkapan dilakukan pada Senin (23/10) malam.
"Laporan hari Sabtu tanggal 21, sekarang anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sempat ditolak oleh pihak keluarga, penangkapan berhasil dilakukan.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas perbuatannya, diancam pidana penjara selama 3 tahun. Meski di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel.
Ditanya mengenai motif, ia menyebut hal itu akan disampaikan usai pemeriksaan. "Kita berhasil mengamankan tersangka. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Orang tuanya gak dibawa (ke kantor polisi), hanya mendampingi saja," ucap dia.