Polisi Tangkap Pemuda Penampung Barang Curian Anggi, Mahasiswi Pembajak Paket Shopee
Ade Safri menjelaskan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9) kemarin.
Tersangka ditangkap di Banten
Polisi Tangkap Pemuda Penampung Barang Curian Anggi, Mahasiswi Pembajak Paket Shopee
Polda Metro Jaya menangkap pemuda inisial RG (27) terkait kasus ilegal akses di e-commerce pembajakan jasa pengiriman Shopee Express. RG merupakan teman dari tersangka RFP alias Anggi.
"Penangkapan tersangka Ilegal Akses dan pencurian data Shopee Express tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Ade Safri menjelaskan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9) kemarin.
Setelah perannya sebagai penampung hasil pencurian RFP terkuak oleh penyidik.
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias A, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp40 juta," kata Ade Safri.
Tersangka RG dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Sebelumnya, RFP alias Anggi seorang Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah telah diciduk aparat kepolisian. Usai kejahatan pembajakan paket Shopee Express yang berisi 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000 terkuak.
Adapun aksi itu dilakukan dengan dalih Anggi yang dimintakan pemilik paket untuk mengambil barang pesanan langsung. Dengan peran RG yang langsung mengambil paket lewat kurir ojek online.