Polisi Ringkus Terduga Kasus Penipuan Penjualan Beli Tanah di Mataram
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berinisial RI (31), warga Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga kasus penipuan dan penggelapan dalam proses jual beli tanah seluas 5 are (500 M2)di wilayah Gomong Lama.
"Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (27/5).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pantai Pecaron menampilkan kesenian kompangan? “Pada momen hari besar di sini juga ditampilkan kesenian kompangan, kesenian tradisional daerah dengan iringan rebana, lantunan lagu agamis dengan atraksi silat yang semakin menambah seru,” kata Nafisah, salah seorang pengelola Pantai Pecaron.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berinisial RI (31), warga Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku yang berprofesi sebagai makelar tanah itu ditangkap setelah korban bernama Hadi Sultoni (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.
Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are tersebut melalui unggahan di akun media sosial facebook pribadi-nya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.
"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasi-nya berlanjut di 'whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.
Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.
"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucap dia.
Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Baca juga:
Tertipu Rp60 Miliar SPK Bansos Covid-19 Palsu, Artis Lady Marsella Lapor Polisi
Punya Wajah Mirip Eks Kapolri, Pria Jember Ini Tipu Kades dan Gelapkan Uang Miliaran
Catut Nama Mantan Kapolri Badrodin Haiti, 2 Orang Tipu Kades di Jember Rp 4,7 Miliar
Diiming-imingi Kerja di Papua, 3 Warga Toraja Utara Kena Tipu Jutaan Rupiah
Buat Website Palsu Perusahaan, Mantan Karyawan Tipu Pembeli Rp 14 Juta