Polisi Sebut Pengacara Desrizal Serang Hakim karena Emosi Tuntutannya Ditolak
Dalam pengakuannya, lanjut Purwadi, Desrizal merasa menyesal atas perbuatannya. Terlebih peristiwa itu terjadi saat suasana sakral persidangan.
Polisi masih mengusut kasus penyerangan yang dilakukan Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata terhadap Hakim Sunarso di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan penyerangan dilakukan pelaku secara spontan alias tanpa perencanaan.
"Jadi spontan saja dia itu menyerang," tutur Purwadi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Dalam pengakuannya, lanjut Purwadi, Desrizal merasa menyesal atas perbuatannya. Terlebih peristiwa itu terjadi saat suasana sakral persidangan.
"Terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," jelas dia.
Menurutnya, Desrizal saat itu dalam kondisi emosional sesaat. Terlebih vonis majelis hakim atas gugatannya tidak sesuai dengan harapan.
"Mengaku khilaf, mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya," kata Purwadi.
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54) resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat terjadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2019.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, pengacara Tomy Winata ini menyerang hakim lantaran kesal vonis tak sesuai harapannya.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," jelas Harry.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Polisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat Pinggang
Fakta-Fakta Kasus Pengacara Nekat Pukuli Hakim Pakai Ikat Pinggang
IKAHI Desak Pengacara D yang Serang Hakim Dituntut Pidana
MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang
Serang Hakim Sunarso, Pengacara D Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Tommy Winata Kaget Pengacaranya Emosi Sampai Pukul Hakim di Pengadilan
Polisi Minta Hakim Sunarso Visum Usai Diserang Pengacara D saat Sidang di PN Jakpus