Polisi Sebut Sumsel jadi Tujuan Penyelundupan Sabu-sabu dari Myanmar
Polisi kerap mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan dikemas dalam bungkus plastik teh hijau bermerek Guan Yinwang dalam jumlah besar.
Polda Sumsel menyebut daerah itu menjadi salah satu tujuan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang berasal dari Myanmar. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, hal tersebut merupakan penelusuran kepolisian yang merujuk pada hasil ungkap kasus yang berlangsung lebih kurang selama tiga tahun terakhir di Sumsel.
Dalam rentang waktu itu aparat kerap mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan dikemas dalam bungkus plastik teh hijau bermerek Guan Yinwang dengan jumlah yang terbilang besar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemasan teh tersebut diketahui berasal dari Myanmar, yang kemudian diolah menjadi pembungkus sabu-sabu oleh sindikat pengedaran narkotika di sana," kata Heri dilansir Antara, Rabu (2/2).
Salah satunya, lanjut dia, penyelundupan sabu-sabu sebarat 16 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial A (48) dan F (41) warga Dusun Ujong Kreung Kelurahan Meunasah Leubok Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menggunakan satu unit mobil pikap warna hitam BG-9833-NQ tujuan Palembang.
Mereka ditangkap oleh unit Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Palembang-Jambi Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, pada Selasa dini hari.
"Sudah tiga tahun ini kami temukan sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh warna hijau atau kuning bermerek tulisan mandarin sehingga dianggap dari China. Tapi bukan, China keberatan disebut demikian, sebab sabu-sabu itu dikemas di luar negeri oleh sindikat Myanmar," kata dia.
Menurut Kombes Pol Heri, perjalanan penyelundupan sabu-sabu itu memiliki rute yang cukup panjang, sebab dari Myanmar para sindikat melintasi Malaysia.
Kemudian dari sana masuk ke Indonesia melalui Selat Malaka dan berlabuh di pulau Sumatera seperti Aceh, Medan, Batubara, Tembilahan, Pekanbaru Riau, ataupun daerah lain sekitarnya.
Dari daerah-daerah itu, lanjut dia, sabu-sabu tersebut diselundupkan ke Sumsel melalui dua cara bisa melalui lintas perairan seperti Sumsang, Banyuasin ataupun jalan lintas darat.
"Selain itu Sumsel ini juga jalur perlintasan ke daerah lain seperti Jawa dan sebagainya. Karena jalurnya lurus sehingga bisa cepat dan lebih murah dibanding mereka (para pengedar) produksi sendiri," imbuhnya.
Ia memastikan, aparat kepolisian beserta instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal berkolaborasi secara serius untuk memberantas setiap pelaku penyelundupan sampai ke hulunya.
Sehingga kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya Sumsel dan sekitarnya bisa dieliminir dan dihentikan secara tuntas.
"Ayo kita berkolaborasi. Termasuk mengajak masyarakat untuk turut serta membantu kami memberantas peredaran narkotika ini, kalau ada informasi bisa laporkan ke Kepolisian ataupun BNN dan instansi terkait lainnya," katanya.
Baca juga:
Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara
Selama Januari, 10 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Karawang
Komisi III Minta PPATK Buka Aliran Uang Bandar Narkoba: Ke Polisi, Kejaksaan atau BNN
3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di OKI, 15 Kg Sabu Disita
Polisi Amankan 15 Kilogram Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang