Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut
Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada Kamis (1/11). Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Kapan kecelakaan beruntun di GT Halim Utama terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.
"sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa. Karena itu, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya saat dihubungi, Jumat (2/11).
Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. "174 KUHP ancaman hukuman 3 minggu," ucap Umar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid pada Haris Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.
Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama tiga minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah lima tahun tak dilakukan penahanan.
Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. Selain mereka, pembawa bendera berkalimat tauhid dalam perayaan HSN di Garut berinisial U pun terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Baca juga:
NU dan Muhamadiyah serukan warganya tak ikutan aksi demo terkait pembakaran bendera
Hasil rekonstruksi, tidak ada penurunan bendera merah putih di Poso
Polisi sebut motif pengibaran bendera hitam di Poso hanya solidaritas
Pembawa bendera saat Hari Santri di Garut jadi tersangka, terancam dibui
Kabareskrim instruksikan identifikasi pihak terlibat pengibaran bendera hitam di Poso
Wali kota tak ingin imbas masalah pembakaran bendera mirip HTI dibawa ke Malang