Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara
Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.
Jajaran Satreskrim Polres Bulungan telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN). Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Gajah Bandan Bikis, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
"Petugas juga mendapati adanya aktivitas pengelolaan pemurnian emas ilegal yang menggunakan Sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona kepada wartawan, Kamis (19/8).
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.
"Kemudian anggota dengan dibantu personel dari Polsek Sekatak mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat perdagangan sianida secara ilegal," ujarnya.
Dari lokasi tersebut, lanjut Ronaldo, pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial N (19). Satu orang yang diamankan itu diketahui sebagai pengelolanya.
"Tersangka yang diamankan ini juga bertindak sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong. Saat di lokasi yang menjadi gudang penyimpanan Sianida, juga sebagai lokasi pengelolaan emas," jelasnya.
"Jadi N ini hanya disuruh sebagai pengelola, sedangkan pemilik barang bernama M yang kini sudah kita terbitkan DPO," sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti dari pengelolaan material emas seperti 27 buah kaleng CN, 8 karung karbon, 1 unit Kompresor, 1 unit alkon, 2 karung Boraks, 1 buah selang, 1 unit Blower, 2 pecahan Kana (wadah memasak karbon) kondisi bekas dan baru, 1 buah Blamer (alat tembak api, 2 karung material tanah, 2 unit tong (alat pengolahan emas) dan 2 ikat karung hasil olahan tong.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Bulungan bersama barang buktinya, untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Tak hanya itu tersangka N juga dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar Juncto Pasal 55 KUHP," tutupnya.
Baca juga:
7 Penambang Ilegal di Aceh Besar Ditangkap Polisi, 3 Alat Berat Disita
KPK Dorong Ketegasan Penegakan Hukum Operasi Tambang Liar
Tiga Penambang Emas Ilegal di Ketapang Diciduk
1 Polisi Meninggal Akibat Kecelakaan Saat Razia Tambang Emas Liar di Solok Selatan
Dua Penambang Emas di Dharmasraya Tewas Tertimbun Runtuhan Tanah
11 Penambang Liar di Merangin Ditangkap, Dua Ekskavator Disita Polisi