Polisi Tahan Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim yang Aniaya Karyawati
Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
Polisi memutuskan untuk menahan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
- Polisi Ungkap Alasan Lama Tangani Kasus Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim
- Polisi Usut Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT & Belasan Warga Usai Dituduh Curi Celana Dalam
- Masih Berseragam Lengkap, Polisi ini Jualan Roti Bakar di Pinggir Jalan Alasannya Menyentuh Hati
- Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/PolresMetroJakartaTimur/PoldaMetroJaya, 18 Oktober 2024.
Hasil Pemeriksaan Tersangka
Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itu lah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.
Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar dia.