Polisi Ungkap Alasan Lambat Usut Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati: Kasus Tindak Pidana Biasa
Polisi menjelaskan alasan penanganan kasus penganiayaan anak bos roti George Sugama Halim terhadap karyawatinya berjalan lambat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan penanganan kasus penganiayaan anak bos roti George Sugama Halim terhadap karyawatinya berjalan lambat.
Di hadapan Komisi III DPR, Nicolas mengatakan laporan dari korban, Dwi Ayu Darmawati hanya laporan tindak pidana biasa. Dia juga menyebut Dwi tidak melampirkan foto dan video penganiayaan George.
"Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa," kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
"Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain," sambungnya.
Alasan berikutnya, korban datang melapor tanpa ada luka bekas penganiayaan. Luka pada korban sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.
"Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum," klaim Nicolas.
Selain itu, kata Nicolas, kasus ini berjalan lambat karena saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik.
"Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari kornan tidak mau datang," ucapnya.
Menurutnya, kasus seperti itu banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).
"Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakuakn sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat," ujarnya.
George Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi telah memeriksa GSH sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati. Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/PolresMetroJakartaTimur/PoldaMetroJaya, 18 Oktober 2024.