Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembusuran Pelajar hingga Tewas, 1 Orang Jadi Tersangka
Burhan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat Angga hendak pulang ke rumah pada Rabu (11/5) malam, tiba-tiba diserang diduga oleh geng motor. Saat itu, pelaku melepaskan anak panah yang langsung mengenai dada korban.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantaeng menangkap empat pelaku pembusuran terhadap pelajar bernama Angga (17) hingga meninggal dunia. Dari empat orang ditangkap, satu orang berinisial IK (17) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bantaeng, Ajun Komisaris Burhan mengatakan pasca-kejadian pembusuran tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, empat orang diamankan.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
"Ada empat orang diamankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, lainnya masih proses pemeriksaan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/5).
Burhan mengaku satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IK. Diduga IK sebagai orang yang membusur korban hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
"Barang bukti ditemukan di rumah tersangka satu anak busur dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian," ungkapnya.
Burhan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat Angga hendak pulang ke rumah pada Rabu (11/5) malam, tiba-tiba diserang diduga oleh geng motor. Saat itu, pelaku melepaskan anak panah yang langsung mengenai dada korban.
"Usai menyerang korban, para pelaku langsung kabur. Sementara korban dibantu warga dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," kata dia.
Burhan menambahkan motif IK melakukan pembusuran terhadap korban diduga karena dendam. Akibat perbuatannya, IK terancam dijerat pasal Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Masalah Keuangan, Ibu Kandung Bunuh Anak Kandung Berusia 5 Tahun di Hotel Semarang
Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Randy Bantah Dakwaan JPU
Sakit Hati Orang Tua Dihina, Pelaku di Bawah Umur Habisi Temannya
Tak Terima Hubungan Diputus, Duda Diduga Bunuh Janda di Bandung Barat
Bocah 4 Tahun Meninggal di Hotel Neo Semarang, Diduga Dibunuh Ibunya
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Padalarang, Polisi Ungkap Ini